Senin, 04 Januari 2010

standar pembiayaan pendidikan

Standar Pembiayaan

Pasal 62 - (1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan [...] meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana [...] meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik [...].
(4) Biaya operasi satuan pendidikan [...] meliputi:

  1. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  2. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  3. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.[...]

Tidak Jelas, Standar Pembiayaan dan Pembinaan

SDN Potensial, Alih-alih memenuhi tuntutan kebijakan peningkatan mutu pendidikan, status sekolah dasar (SDN) yang sejatinya lebih baik dibanding sekolah lain dimunculkan. Di Kabupaten Malang ditetapkan 7 (tujuh) SDN yang selanjutnya disebut sebagai SDN Potensial. Dalam rencana pendidikan jangka menengah (RPJM) Depdiknas memang disebut, hingga akhir 2009 di setiap kabupaten/kota harus terbentuk sekolah berkeunggulan lokal atau berstandar internasional.
Hanya, perwujudan sekolah unggulan di Kabupaten Malang selama ini dirasa sebatas kulit saja, hanya penampakan fisik. Itu pun masih dalam taraf yang belum memenuhi standar pendidikan nasional sepenuhnya.
Penelusuran KORAN PENDIDIKAN di SDN yang dikategorikan SDN Potensial mendapati, belum ada arah yang jelas terhadap status SDN Potensial ini. Arah yang dimaksud disini adalah mengenai pedoman, perhatian, serta pembinaan menuju peningkatan mutu dalam segala hal.
Seperti yang diungkap kepala SDN Krebet 01, Kecamatan Bululuwang, Drs Maskurodin, pedoman pelaksanaan pengembangan SDN Potensial belum jelas diberikan Dinas P & K (Dikbud). Ketidakjelasan ini terutama muncul dalam bentuk standar pembiayaan dan perlengkapan sarpras guna menghasilkan pelayanan pendidikan yang baik dan semestinya. ”2006 lalu sempat dijanjikan pendanaan bagi sekolah unggulan sebesar Rp 60 juta dari APBD. Tapi, hingga sekarang belum terealisir,” sesalnya.
Ditambahkan, SDN Krebet 01 masih kekurangan ruang kelas karena ruang yang ada dipakai untuk sarpras laboratorium, sehingga dua rombel terpaksa masuk siang. Terlebih, alat peraga pembelajaran juga belum memiliki tempat yang layak sehingga ditempatkan seadanya.
Sementara, Kepala SDN Turen 02, Drs Soewarto, mengatakan, perhatian pemerintah dalam bentuk perlengkapan dan sarpras terhadap SDN Potensial sulit tercukupi karena keterbasan keuangan pemkab.”Kemampuan (keuangan) pemerintah memenuhi standar pembiayaan dan sarpras sangat terbatas,” akunya. Bahkan, pembinaan standar pengelolaan ke arah peningkatan mutu juga dianggap belum ada.
Soewarto mencontohkan, apresiasi Dikbud untuk mengawal (membina, red) pelaksanaan program MBE (Managing Basic Education) tidaklah signifikan. Padahal, dampak MBE bagi perkembangan mutu pendidikan dasar sangatlah besar.
Dikatakan, SDN Turen 02 mengalami perkembangan sangat bagus sejak menerapkan program-program MBE seperti PAKEM dalam pembelajaran dan PSM untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Menurutnya, ada peningkatan hasil belajar (rata-rata UAS, red) siswa dan keterlibatan aktif walimurid dalam bentuk paguyuban kelas setelah penerapan MBE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar